RohilRiau21,—– Bupati Rokan Hilir H. Bistamam Kamis siang (28/8/2025) mengukuhkan sebanyak 69 Orang Penghulu antar masa jabatan (AMJ) atau perpanjangan masa jabatan Penjabat Penghulu di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Pengukuhan perpanjangan antar masa jabatan selama 2 Tahun Penjabat Penghulu di lingkungan Pemkab Rokan Hilir tersebut sesuai jadwal undangan sekitar pukul 14.00 di gedung Serba Guna Misran Rais Jalan Utama Kota Bagansiapiapi.
Acara pengukuhan 69 Penghulu di hadiri oleh Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K.,MH., Dandim 0321 Letkol Inf Diki Apriyadi S.Hub.In, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH.,MH., diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH dan ketiga Penghulu dan istri.
Penghulu AMJ yang dikukuhkan atau dilantik oleh Bupati Rohil H.Bistamam berasal dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir diantaranya dari Kecamatan Kubu Babussalam
Untuk Kecamatan Kubu Babussalam ada lima Penghulu yang dilantik atau dikukuhkan diantaranya Penghulu Teluk Nilap H.Gamal Bacik SE ,Penghulu Sungai Majo Ibnu Saina S.Pt, Penghulu Sungai Panji-Panji I’timaduddin, Penghulu Teluk Nilap Jaya Fitri Hasana Hasibuan S.Pdi dan Penghulu Pulau Halang Muka Abdul Rahman.
Usai melakukan pelantikan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam kembali mengingatkan para Penghulu AMJ yang baru dilantik agar senantiasa berhati – hati menggunakan dana desa dan harus melaksanakan tupoksi Jabatan Penghulu sesuai dengan perundang-undangan dan fakta integritas yang telah disepakati.
Bupati H. Bistamam juga mengingatkan kedepannya selama 3 bulan para Penghulu yang baru di Lantik tidak ada melakukan pemberhentian terhadap para staf dan kaur desa.
” Saya mengharapkan kedepannya akan tercipta keharmonisan di tengah – Tengah masyarakat, para penghulu mampu beradaptasi dengan seluruh elemen masyarakatnya, bila ada masalah diselesaikan dengan secara baik. Sebab ia (Penghulu) adalah orang yang dituakan di daerah tersebut, pinta Bupati H.Bistamam secara menyeluruh.
Kegiatan pengukuhan ini digelar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35537/DPMK/2025 tentang Pemberhentian Penjabat Penghulu dan Pengangkatan kembali serta perpanjangan masa jabatan Penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT