Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Tabung Gas

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:02 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kandis

Siak-Riau, riau21.netUnit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZL (35), warga Dusun Lubuk Raya, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda BM 5583 SV dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga. Jumat (24/10/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Guntur Simarmata (50) yang beralamat di Dusun Air Jambai, Desa Jambai Makmur. Saat tiba di rumah, korban mendapati handel pintu rumah dalam keadaan rusak. Setelah dicek ke dalam, korban terkejut karena sepeda motor dan 7 tabung gas miliknya sudah hilang.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Berdasarkan laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Jambai Makmur kemudian menginformasikan bahwa telah diamankan seorang pria yang mengaku melakukan pencurian tersebut. Unit Reskrim Polsek Kandis langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., Jumat (24/10/2025).Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 Unit sepeda motor Honda Revo BM 5583 SV Berikut STNK dan BPKB atas nama Irwansyah.

7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Kandis menambahkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kompol Herman Pelani.

 

Sumber: Kapolsek Kandis

(Ros.H)

Berita Terkait

Sanggar Pusaka Budaya LAMR Meranti, Terima Bantuan Baju Tari dari Bank Riau Kepri Syariah
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
DPRA Sambut Kunjungan Menko Polkam RI Djamari Chaniago: Perkembangan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Polres Siak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 2.709 Siswa Terima Asupan Sehat dari Yayasan Kemala Bhayangkari
Pertama Sekali FKPPI Siak Semarakkan Hari Guru Nasional lewat Lomba Baca Puisi dan Mewarnai Tingkat TK–SD
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Kandis
Ironi Isu Pembangunan Desa: Jalan yang Dituding Fiktif Ternyata Jadi Akses Utama Milik Penyebar Tuduhan

Berita Terbaru

PEKANBARU

SMPN 4 Pekanbaru Sambut Ramadhan dengan Harapan dan Doa

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:48 WIB