Korban Pengeroyokan di-Cikarang Barat, Berharap Pelaku Segera di-Tangkap 

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:38 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Korban Pengeroyokan di-Cikarang Barat

Bekasi, riau21.net – Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Rabu (22/10/2025).Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

 

Tim:Akpersi

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Polres Kampar Perkuat Siskamling, Kapolres Turun Langsung ke Pos Kamling, Kapolres: Keamanan Lingkungan Prioritas
Merajut Kasih Natal di Papua, TNI Berbagi Kasih untuk Masyarakat Pedalaman
Kapolsek Tapung Hilir Pimpin Pengecekan Rutan, Jaga Kebersihan Cegah Penyakit: Pastikan Tak Ada Barang Terlarang
Panen Raya Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda LBJ, Dukung Ketahanan Pangan 2025
Budi Suharto Bakar Semangat Bela Negara Dalam Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025
Polda Riau Mengakhiri Misi Kemanusiaan Bencana Galodo, Warga Agam Sedih dan Berterima Kasih

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:07 WIB

200 Kg Ganja Gagal Beredar, BNN Ringkus Tiga Pelaku Jaringan Aceh–Medan

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Ketua Umum PCN Samsuri S.Pd.I., M.A. Resmi Terima Mandat sebagai Calon Presiden Republik Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:01 WIB

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah Merupakan Langkah Tepat BGN*

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:01 WIB

Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:15 WIB

Making History, Bapas Palangka Raya Sabet Predikat WBK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:35 WIB

Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:03 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta Dukung Bupati Labusel Bantu Operasi Cesar Ibu Yang Tidak Mampu

Berita Terbaru