Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Tekanan agar Polri menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar DK diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.

Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh DK. Pertemuan digelar Kamis, 11 September 2025, di Jakarta atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Jumat, 12 September 2025.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hafiz, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, saat pertemuan berlangsung.

Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” jelas Hafiz.

Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi.

Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.

Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK.

“Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka,” katanya.

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalikkan perkara dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Ketiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat tindakan DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz, menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaannya, sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, aktivis Kota Tanjungbalai yang akrab disapa Kacak Alonso ini mulai berjalan dari kampung halamannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan menyusul dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kompol DK, oknum Direktortat Reseserse Narkoba Polda Sumut terhadapanya dalam kaitan kasus Rahmadi.

Dengan langkahnya yang sederhana, Kacak membawa pesan besar yakni hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

Kacak sendiri memulai Langkah kecilnya dari kota asalnya menuju Jakarta pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto, Kapolri dan Anggota Komisi III DPR-RI serta Kompolnas.(AVID/rel)

Berita Terkait

Ketua Umum PCN Samsuri S.Pd.I., M.A. Resmi Terima Mandat sebagai Calon Presiden Republik Indonesia
Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah Merupakan Langkah Tepat BGN*
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
Making History, Bapas Palangka Raya Sabet Predikat WBK
Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum
HIMLAB RAYA Jakarta Dukung Bupati Labusel Bantu Operasi Cesar Ibu Yang Tidak Mampu
Bantuan Logistik Terus Disalurkan ke Aceh Tengah, Warga Desa Kuala Dua Ucapankan Terima Kasih
Investigasi Mafia Tanah di Sukabumi AKPERSI Kawal, Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Warga Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23 WIB

Pemerintah Hadir: Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Jumat, 21 November 2025 - 05:06 WIB

Kepemimpinan dari Daerah Menyapa Nasional, Samsuri Dideklarasikan Sebagai Capres dari PCN

Kamis, 4 September 2025 - 07:42 WIB

Habib Bahar Meminta Pejabat Bijak dalam Berucap agar Tidak Memicu Amarah Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Riau Ungkap Kasus Besar Beras Oplosan, Mentan: Ini Komitmen Nyata Melindungi Pangan Rakyat

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:19 WIB

Transformasi Digital dan Bonus Demografi Jadi Sorotan KNPI Depok dalam Rangkaian Dukungan Asta Cita

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:35 WIB

Presiden Prabowo dan Menkop Budi Arie Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Wujud Komitmen Bangun Ekonomi Rakyat

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Kebijakan ODOL Dinilai Progresif dan Adil, Kakorlantas Irjen Pol Agus Dapat Apresiasi dari Masyarakat Sipil

Berita Terbaru