Satu lagi Kasus Kebakaran Lahan Diungkap Polsek Bangko.

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:37 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RohilRiau21Net, — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial PONIRAN alias IAN (55), warga asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran berada di koordinat 1.85063855N, 100.85507899E dan menghanguskan lahan seluas satu hektare.

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bersama timnya untuk melakukan penyelidikan setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari lahan milik tersangka.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pada hari kejadian ia sempat merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan yang sedang ia garap. Beberapa saat kemudian, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Kebakaran pun meluas hingga membakar sekitar satu hektare lahan.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian saat ini tengah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan ahli, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk laporan ke pimpinan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Siskamling Demi Keamanan Bersama.
Personil Koramil 04/Kubu Himbau Warga Aktifkan Siskamling.
Demi Keamanan Bersama,Dihimbau Warga Ikut Aktif Siskamling.
Kegiatan Patroli Siskamling Oleh Personil Koramil 04/Kubu Kodim 0321 Rohil..
Pisah Sambut Kapolsek Kubu Polres Rohil Diwarnai Rasa Haru.
Wabup Jhony Charles Hadiri Pembukaan MTQ Ke XX Rohil,Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Qur’ani.
Pemerintah Pusat Salurkan 126 Ton Pupuk Pada Gapoktan Jaya Bersama.
Tekan Angka Kriminalitas,Babinsa Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Berita Terbaru

PEKANBARU

SMPN 4 Pekanbaru Sambut Ramadhan dengan Harapan dan Doa

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:48 WIB