Restorative Justice Mengakhiri Kasus KDRT di Siak, Jaksa Mengabulkan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:27 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice KDRT di Siak

Pekanbaru, riau21.net – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.

Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.

Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.

Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

Kasipenkum Kejati Riau.

(*/Ros.H)

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Piagam Penghargaan, Termasuk Pos Satkamling Berprestasi
Perkuat Persaudaraan Antar Umat Beragama dan Nilai Kebangsaan, Kapolda Beserta Wakapolda Riau Hadiri Kebaktian Kebangunan Rohani di Sport Centre Riau
Guru SMPN 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional, Terima Piala dari Menteri Kebudayaan RI
Bid propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar 
Dinas Pendidikan Riau Buktikan Kepedulian Terhadap Sekolah di Pekanbaru
Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing
Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Utari Nelviandi Terpilih sebagai Mandataris Ketua Kopri PKC PMII Riau Masa Khidmat 2025-2027

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Piagam Penghargaan, Termasuk Pos Satkamling Berprestasi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Guru SMPN 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional, Terima Piala dari Menteri Kebudayaan RI

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Bid propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar 

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Dinas Pendidikan Riau Buktikan Kepedulian Terhadap Sekolah di Pekanbaru

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Utari Nelviandi Terpilih sebagai Mandataris Ketua Kopri PKC PMII Riau Masa Khidmat 2025-2027

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Gelar Bakti Sosial Serentak, Propam Polda Riau Peduli Masyarakat dan Green policing 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Senin, 13 Okt 2025 - 09:55 WIB