Restorative Justice Mengakhiri Kasus KDRT di Siak, Jaksa Mengabulkan 

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice KDRT di Siak

Pekanbaru, riau21.net – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.

Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.

Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.

Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

Kasipenkum Kejati Riau.

(*/Ros.H)

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau: Raport Semester Ganjil Dibagikan dengan Unik
Kapolda Riau Pimpin Gelar Apel Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Amankan Nataru
Plt. Deputi I KSP Tinjau Pelaksanaan Pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Polda Riau Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap III untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Polda Riau Bersama Polsek Pekanbaru Kota Dengar Aspirasi Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru 
Puncak Kegiatan yang Meriah: Hadir Bersama Ibu PLT Gubernur Riau dan Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rayakan Milad 41 Tahun SMAN 7 Pekanbaru 
Ditlantas Polda Riau Gelar Apel Operasi Zebra dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:58 WIB

Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:29 WIB

Merajut Kasih Natal di Papua, TNI Berbagi Kasih untuk Masyarakat Pedalaman

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:20 WIB

Kapolsek Tapung Hilir Pimpin Pengecekan Rutan, Jaga Kebersihan Cegah Penyakit: Pastikan Tak Ada Barang Terlarang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:08 WIB

Panen Raya Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda LBJ, Dukung Ketahanan Pangan 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:24 WIB

Budi Suharto Bakar Semangat Bela Negara Dalam Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:41 WIB

Polda Riau Mengakhiri Misi Kemanusiaan Bencana Galodo, Warga Agam Sedih dan Berterima Kasih

Selasa, 18 November 2025 - 11:39 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden RI, Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Kunjungan Lapas Narkoba Muara Beliti ke DPC AKPERSI Musi Rawas Dukung Program Legal Clinic Collaboration

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Senin, 26 Jan 2026 - 20:39 WIB