Redaksi

πŸ“° REDAKSI MEDIA NASIONAL

RIAU 21

πŸ›οΈ LEGALITAS PERUSAHAAN

  • Pengesahan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU – 0034812.AHA.01.01.2021

  • Penerbit: PT. Cyber Sumatera Indonesia

  • NPWP: 42.554.052.3.115.000

βš–οΈ Pimpinan Umum
Abdiansyah, SST

πŸ“ Redaksi

  • Pimpinan Redaksi: Mustafa Kamal

  • Wakil Pimpinan Redaksi:Β  Rosbinner Hutagaol

  • Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD

  • Redaktur Utama:Β  Syukri

  • Redaktur :Β Ade Irawan, C.BJ, C.EJ

  • Asisten Redaksi: Ardiyanto

  • Koordinator Liputan: Hamsani, SE

πŸ‘₯ Dewan Redaksi

  • Jamidin

πŸ“’ Divisi Iklan

  • (belum diisi)

πŸ§‘β€πŸ’» Reporter

  • (belum diisi)

πŸ—ΊοΈ Kepala Perwakilan (Kaperwil)

  • Provinsi Riau: Ponirin

  • Sulawesi Selatan: Aswar

  • Sumatera Utara: Sederhana Sembiring Maha

  • Kepulauan Nias: (belum diisi)

  • Provinsi Jambi: (belum diisi)

  • Jawa Timur: A. Prasetyo

πŸ“ Kepala Biro (Kabiro)

  • Kepulauan Meranti: Asrul

  • Gayo Lues: Aswadi Sambo

  • Aceh Singkil: Irpan Pohan

  • Aceh Tenggara: Sapran

  • Batubara: Rahmat Hidayat

  • Surabaya: Wahyudianto

  • Lamongan: Andik Prasetyo

  • Banda Aceh: Fadli

  • Kota Medan: Aswani Hafit

  • Karo: (belum diisi)

  • Asahan: (belum diisi)

πŸ§‘β€πŸ’Ό Pewarta

  • Aceh Singkil: Sardi Pardosi

πŸ’» Tim Teknik

  • Web Master: Ady

  • Fotografer: Pebbi Adrian Rambe

☎️ Kontak Person
πŸ“± WhatsApp: 0823-6708-8111

🏒 Kantor Redaksi
Dusun Danau Indah, Desa Danau Tras
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Provinsi Aceh

πŸ“œ PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Seluruh wartawan RIAU 21 dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan RIAU 21 namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.

Redaksi RIAU 21 berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

  • Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi dan, apabila terbukti, segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.

Wartawan RIAU 21 dilarang menerima bentuk apapun dari gratifikasi, uang, fasilitas, maupun pemberian lain dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penyimpangan terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, pemberhentian dari struktur redaksi, serta dapat dilanjutkan ke proses hukum.

RIAU 21 menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, atau intervensi dari pihak manapun yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah tiang utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Redaksi juga mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal secara profesional dan tidak berpihak.

Jika wartawan RIAU 21 mengalami ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers dan aparat berwenang. Kami percaya bahwa kerja jurnalistik harus dilindungi dan tidak boleh diganggu oleh tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi.

Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai kebenaran.

β€œMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”

πŸ“± Kontak Resmi Redaksi RIAU 21
WhatsApp: 0823-6708-8111

Office :Β  Jl. Bakti Gg. Teladan No. 03, RT 002/RW 003, Kel. Labuh Baru Barat,Β  Kec. Payung Sekaki,Β  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau