Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

RIAU 21

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 01:12 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 24 April 2026 – Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menilai bahwa Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Ahmad Suangkupon telah tutup mata terhadap kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berpoligami tanpa izin yang sah sesuai dengan aturan hukum.

Dua nama ASN yang menjadi sorotan adalah Rizal Hamdani yang menjabat sebagai Kabag Umum Pemko Tanjungbalai, serta Budi Erwansyah Nasution yang menjadi Kasi Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Datuk Bandar. Rizal Hamdani diketahui memiliki istri pertama bernama Endang dan menjalin hubungan asmara gelap dengan Ayu Nurhaliza selama 7 tahun tanpa pernikahan sah, yang telah melahirkan seorang putra berusia 3 tahun. Sementara itu, Budi Erwansyah Nasution memiliki istri pertama Rini Susanti yang bekerja sebagai Guru SD Negeri, serta menjalin hubungan dengan Juliana tanpa pernikahan yang sah.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap ASN wajib menjaga integritas diri baik secara profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP No. 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Saat ini belum ada informasi bahwa kedua ASN tersebut telah memenuhi persyaratan izin poligami sesuai dengan ketentuan hukum.

Praktisi hukum Khairul Abdi Silalahi mengajukan permintaan agar Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Pemko Tanjungbalai segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada kedua ASN tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memberikan contoh bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum dan kode etik ASN.

Narasumber : Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H,M.H

Berita Terkait

Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Polres Kampar Perkuat Siskamling, Kapolres Turun Langsung ke Pos Kamling, Kapolres: Keamanan Lingkungan Prioritas
Merajut Kasih Natal di Papua, TNI Berbagi Kasih untuk Masyarakat Pedalaman
Kapolsek Tapung Hilir Pimpin Pengecekan Rutan, Jaga Kebersihan Cegah Penyakit: Pastikan Tak Ada Barang Terlarang
Panen Raya Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda LBJ, Dukung Ketahanan Pangan 2025
Budi Suharto Bakar Semangat Bela Negara Dalam Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025
Polda Riau Mengakhiri Misi Kemanusiaan Bencana Galodo, Warga Agam Sedih dan Berterima Kasih
Mendagri Tito Dampingi Presiden RI, Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIB

Dalam Momen Hari HAM, Risky Saputra Ajak UPCS Jaga Solidaritas dan Tolak anarkisme

Berita Terbaru

PEKANBARU

SMPN 4 Pekanbaru Sambut Ramadhan dengan Harapan dan Doa

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:48 WIB