Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan

RIAU 21

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Jumat (1/9/2025).

IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ungkap Dedie, didampingi Asisten Pidsus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.

“Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB,” sambung Dedie.

Terkait tersangka MRN, RN dan HB, mereka terlebih dahulu dilakukan penahanan. Tak lama lagi, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada:

Pertama; 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan,

Kedua; 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan

Ketiga; 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen.

Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sumber:Humas Kejati Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Piagam Penghargaan, Termasuk Pos Satkamling Berprestasi
Perkuat Persaudaraan Antar Umat Beragama dan Nilai Kebangsaan, Kapolda Beserta Wakapolda Riau Hadiri Kebaktian Kebangunan Rohani di Sport Centre Riau
Guru SMPN 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional, Terima Piala dari Menteri Kebudayaan RI
Bid propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar 
Dinas Pendidikan Riau Buktikan Kepedulian Terhadap Sekolah di Pekanbaru
Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing
Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Utari Nelviandi Terpilih sebagai Mandataris Ketua Kopri PKC PMII Riau Masa Khidmat 2025-2027

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Piagam Penghargaan, Termasuk Pos Satkamling Berprestasi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Guru SMPN 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional, Terima Piala dari Menteri Kebudayaan RI

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Bid propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar 

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Dinas Pendidikan Riau Buktikan Kepedulian Terhadap Sekolah di Pekanbaru

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Utari Nelviandi Terpilih sebagai Mandataris Ketua Kopri PKC PMII Riau Masa Khidmat 2025-2027

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Gelar Bakti Sosial Serentak, Propam Polda Riau Peduli Masyarakat dan Green policing 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Senin, 13 Okt 2025 - 09:55 WIB