Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Jumat (1/9/2025).

IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ungkap Dedie, didampingi Asisten Pidsus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.

“Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB,” sambung Dedie.

Terkait tersangka MRN, RN dan HB, mereka terlebih dahulu dilakukan penahanan. Tak lama lagi, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada:

Pertama; 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan,

Kedua; 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan

Ketiga; 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen.

Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sumber:Humas Kejati Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau: Raport Semester Ganjil Dibagikan dengan Unik
Kapolda Riau Pimpin Gelar Apel Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Amankan Nataru
Plt. Deputi I KSP Tinjau Pelaksanaan Pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Polda Riau Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap III untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Polda Riau Bersama Polsek Pekanbaru Kota Dengar Aspirasi Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru 
Puncak Kegiatan yang Meriah: Hadir Bersama Ibu PLT Gubernur Riau dan Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rayakan Milad 41 Tahun SMAN 7 Pekanbaru 
Ditlantas Polda Riau Gelar Apel Operasi Zebra dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:58 WIB

Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:29 WIB

Merajut Kasih Natal di Papua, TNI Berbagi Kasih untuk Masyarakat Pedalaman

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:20 WIB

Kapolsek Tapung Hilir Pimpin Pengecekan Rutan, Jaga Kebersihan Cegah Penyakit: Pastikan Tak Ada Barang Terlarang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:08 WIB

Panen Raya Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda LBJ, Dukung Ketahanan Pangan 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:24 WIB

Budi Suharto Bakar Semangat Bela Negara Dalam Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:41 WIB

Polda Riau Mengakhiri Misi Kemanusiaan Bencana Galodo, Warga Agam Sedih dan Berterima Kasih

Selasa, 18 November 2025 - 11:39 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden RI, Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Kunjungan Lapas Narkoba Muara Beliti ke DPC AKPERSI Musi Rawas Dukung Program Legal Clinic Collaboration

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Senin, 26 Jan 2026 - 20:39 WIB