RohilRiau21Net,—— Bertempat dilapangan bola stadion mini Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, masyarakat yang tergabung diperhimpunan Petani Sawit menggelar forum diskusi tahap kedua Jum’at 08/8-2025 dimulai sekira pukul 20:30 Wib malam.
Kegiatan diskusi tahap dua ini dihadiri tiga anggota Dewan diantaranya Adil Makmur, Zahrul Saufi ,Padli, dan juga hadir Lembaga Laskar Melayu Bersatu, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Tokoh masyarakat serta masyarakat Kecamatan Kubu dan Kuba.
Pembahasan diskusi kedua ini terkait terbitnya Kepres nomor 5 tahun 2025 dan terbitnya SK Mentri Kehutanan no 6763 tahun 2012 selanjutnya direvisi lagi oleh Mentri Kehutanan sehingga lahir lagi SK NO 878 tahun 2017 jadi terbitnya kedua SK Mentri Kehutanan ini,Pemerintah Provisi Riau melalui Bapeda mensinyalir adanya kejanggalan masalah Kehutanan di Provinsi Riau.”ujar Zuhaifi ketua Perhimpunan Petani Sawit Kubu-kuba.
Lanjut Zuhaifi ” Adanya laporan dari Bapeda ke Pemerintah Provinsi Riau maka muncullah rekomendasi dari Ombusman Provinsi Riau, Disinalah kita menyikapi dari laporan tersebut bahwa kawasan hutan diseluruh Provinsi Riau ini belum lagi memiliki kekuatan Hukum tetap oleh Pemerintah.
” Jadi kami semua khususnya masyarakat masih mempunyai harapan dan kesempatan untuk memperjuangkan hak -hak kami atas penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah baik itu wilayah Kecamatan Kubu,Kubu Babussalam maupun Kabupaten Rokan Hilir dan Provinsi Riau secara keseluruhan.”
Menurutnya lagi “Dengan digelarnya Rapat tahap dua ini kita akan usahakan berlanjut Rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten melalui anggota Legislatif ataupun DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
” Dan kami berharap segera dilakukan Rapat dengar pendapat kepada Pemerintah dan bersama -sama melakukan pergerakan untuk perubahan kawasan hutan melalui Pemerintah Provinsi Riau dan Mentri Lingkungan Hidup.”pungkasnya.