RohilRiau21Net,—— Adanya pemasangan papan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan belakangan ini membuat Masyarakat khususnya Petani yang memiliki lahan diKecamatan Kubu dan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir menjadi resah serta menimbulkan kepanikan.
Keresahan ini bukan dirasakan oleh masyarakat Kubu dan Kuba saja namun masyarakat dikecamatan lainnya juga merasakan hal yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal inilah yang mendorong masyarakat menggagas pembentukan Perhimpunan Petani Kelapa Sawit Kubu dan Kubu Babussalam Sebagai Bentuk Komitmen Masyarakat.
Perhimpunan ini sebagai Wujud serta Wadah Kekompakan Petani Dalam Mencari Solusi dengan Adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Terkait Kawasan Hutan.
Kegiatan dan pembentukan ini digelar diHalaman Rumah Kediaman Endang Saputra Jalan Jendral sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap dihadiri anggota DPRD Rohil Adil Makmur, Datuk Penghulu suku Hamba Raja H Widiarto,Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat serta masyarakat dari seluruh Desa diKecamatan Kubu dan Kuba, Rabu 30/07/2025 dimulai sekitar pukul 19:30 Wib malam.
Menurut Zulhaifi ST yang ditunjuk sebagai Ketua mengatakan pada awak media ” Perhimpunan ini sebagai bentuk komitmen untuk menyikapi kisruh tentang Kawasan Hutan Yang terjadi ditengah tengah masyarakat, alhamdulillah malam ini kita membentuk Perhimpunan Petani Kelapa Sawit Kecamatan Kubu dan Kuba.
” Pasalnya Baru Baru Ini beredar diMensos Satgas PKH telah menyita Lahan Kelapa Sawit Milik Masyarakat diberbagai daerah sala satunya di Kecamatan Sinaboy.
Dalam Keresahan ini, Masyarakat Meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang Terkait Tentang Peta Kawasan Hutan Yang Berada dikecamatan Kubu dan Kubu Babussalam”ujar zulhafi.
Lanjut zulhafi “terbitnya Kepres No 5 Tahun 2025 dan terbentuknya Satgas PKH Maka Ada muncul keraguan bahwa di kubu dan kuba setelah dibuka Peta Sudah Banyak Kawasan Hutan, Nah Ini Menjadi Pertanyaan Kita. Melalui Wadah Ini
Melalui wadah ini kita bersama sama nanti Akan mendobrak pemerintah Rokan Hilir Untuk Memita Keterangan Apa Benar Kabupaten Rokan Hilir Khusus nya Kecamatan Kubu dan Kuba Sudah Merubah Status Menjadi Kawasan hutan.
” Soalnya Kami juga menemukan Dokumen SK dari Menteri Kehutanan No 573 Tahun 2014 Bahwa perubahan Itu Total Secara Sinivikan Ini yang akan kita Updete Kepada Pemkab Rohil”
” Selain Itu Kami mita kepada Kementerian Kehutanan dan Presiden Prabowo Subianto Untuk Merevisi Kembali Kebijakan yang ada Karna Regulasinya Tumpang Tindih dan Ini Menyengsarakan Masyarakat.”ucapnya
Zulhaifi juga mengatakan ” Wadah Ini Akan sama-sama memperjuangkan baik dari Daerah, Provinsi maupun Pusat dan Wadah ini dibentuk untuk berkelanjutan.
Menurut Zulhaifi lagi ” Saat ini masyarakat menginginkan Perubahan status kembali jangan sampai kampung yang sudah lama berdiri dijadikan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Hutan tentu ada Regulasi Aturan yang ditetapkan ada 4 tahapan yakni Penentuan Tapal batas, Penetapan kemudian Pengukuhan Atas Batasnya baru Adanya Penetapan Hukum.”ucap zulhafi.
Sementara Anggota DPRD Adil Makmur Yang Menghadiri Kegiatan tersebut Mengatakan” Saya Akan Membawa Aspirasi Masyarakat Keforum DPRD Kabupaten Rokan Hilir bagaimana untuk mencari solusi jalan keluarnya.” pungkasnya.