Langgar Aturan SPMB, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat;Sangsi Pelanggaran SPMB Ini Berupa Sala Satunya Penghentian Dana Bos

PONIRIN

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:25 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RohilRiau21Net, — Pemerintah daerah dan sekolah diimbau untuk menegakkan aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.

Sekolah harus memastikan bahwa semua aturan SPMB, termasuk jalur penerimaan (domisili, afirmasi, mutasi, prestasi), kuota, dan persyaratan, dipahami dan diterapkan dengan benar, Semua proses SPMB harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik.



Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, karena SPMB 2025 menjadi perhatian karena merupakan format baru hasil penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).

Kejadian yang diduga adanya pelanggaran aturan SPMB yang dilakukan beberapa sekolah di kecamatan Tanah putih ,kabupaten Rohil , kini menjadi perhatian publik,

Seperti yang diketahui bersama, Ada beberapa sekolah dasar (SD) negeri di kecamatan Tanah putih, yang diduga melanggar aturan SPMB ini, yaitu



1. SDN 005 sedingin, kepala sekolah Rully Rosmadani,

2. SDN 023 sedinginan kepala sekolah yusmidar

3.SDN 028 Sintong kepala sekolah lili Suharni

4. SDN 008 teluk Mega kepala sekolah yulmita

5. SD 011 Banjar 12 dengan kepala sekolah Zulfani

6.SDN 010 ujung tanjung dengan kepala sekolah Rohana



Kejadian yang diduga pelanggaran SPMB yang dilakukan oleh kepsek ini , Diakibat kan karena kurangnya ketegasan dari korwil Tanah putih Razi , meskipun sudah ada beberapa kali pemanggilan yang dilakukannya terhadap kepala sekolah serta pengawas, dan sudah dirapatkan ,Namun sampai hari ini belum ada titik terang hasil keputusan rapat tersebut.

Salah satu Nara sumber yang dijumpai awak media, mengatakan kejadian ini sudah terlanjur terjadi, kemungkinan besar para orang tua dan murid pasti menolak jika anaknya di pulangkan ke sekolah yang lebih dekat dengan anak tersebut tinggal,

” kejadian ini sudah terlanjur terjadi, kemungkinan besar para orang tua dan murid pasti menolak jika anaknya di pulangkan ke sekolah yang lebih dekat dengan anak tersebut tinggal ” Katanya



Lanjutnya, karena hal ini sudah terjadi, maka kedepannya kepala sekolah harus betul-betul menaati aturan SPMB ini, dan sebagai contoh untuk kedepannya ,bahwa aturan ini harus di tegakkan ,beri sanksi kepada kepsek berupa teguran keras, kalau perlu korwil juga di beri teguran keras



” karena ini sudah terjadi, maka sebagai contoh untuk kedepannya ,bahwa aturan ini harus di tegakkan ,beri sanksi kepada kepsek berupa teguran keras, kalau perlu korwil juga di beri teguran keras, karena kurang tegas, hingga hal ini terjadi” tutupnya

‎seperti yang diketahui bersama, Wamendikdasmen Atip latipuhayat mengatakan aturan SPMB ini, selain untuk menjamin adanya pemerataan, dan transparasi, maka untuk menguatkan aturan SPMB ini, agar jangan di langgar diperlukannya sanksi berupa teguran administratif, salah satunya pencabutan dana BOS

‎‎“Tujuan SPMB ini menjamin adanya inklusifitas, pemerataan, keadilan, dan transparansi,” ujar Atip Latipulhayat, Sabtu 14 Juni 2025 lalu


“Maka SPMB ini mengisi kelemahan atau kekurangan tersebut yaitu dengan sistem yang lebih fleksibel berbasisnya kepada domisili,” jelas Wamendikdasmen.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Agar semuanya berjalan lancar dan dana BOS sekolah tetap aman, guru dan kepala sekolah harus harus menjalankan SPMB dengan komitmen dan integritas.


” Sanksi di sini bukan sanksi pidana tapi ke administratif untuk memberikan warning/pembelajaran, antara lain teguran keras, non job jabatan bahkan bisa penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tutup Wamendikdasmen.

Berita Terkait

Kapolres Bersama Wabup Rohil Pimpin Gelar Apel Kesiap Siagaan Bencana.
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktifkan Siskamling.
Pemkab Rohil Akan Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Jalan Poros Sungai Daun.
Kejari Rohil Gelar Audensi Di Kantor Camat Palika Bahas Berbagai Isu Strategis.
Hut TNI Ke 80, Koramil 04/Kubu Dapat Spraes Dari Polsek Kubu.
Sambut HUT TNI Ke 80, Koramil 04/Kubu Kodim 0321 Rohil Gelar Goro.
Jaksa Agung Burhanuddin Jadi Simbol Perlawanan Negara Terhadap Koruptor.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling.

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Piagam Penghargaan, Termasuk Pos Satkamling Berprestasi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Guru SMPN 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional, Terima Piala dari Menteri Kebudayaan RI

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Bid propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar 

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Dinas Pendidikan Riau Buktikan Kepedulian Terhadap Sekolah di Pekanbaru

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Utari Nelviandi Terpilih sebagai Mandataris Ketua Kopri PKC PMII Riau Masa Khidmat 2025-2027

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Gelar Bakti Sosial Serentak, Propam Polda Riau Peduli Masyarakat dan Green policing 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Senin, 13 Okt 2025 - 09:55 WIB